KETENTUAN PENGELOLAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT INDONESIA BERKELANJUTAN (INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO)

I. PENGANTAR

Pengembangan perkebunan di Indonesia, termasuk kelapa sawit, ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penerimaan dan devisa negara, menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku dalam negeri, mendorong pengembangan wilayah serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Kelapa sawit merupakan tanaman daerah tropis yang membutuhkan curah hujan yang cukup. Bagi Indonesia, selain kesesuaian agroklimat tanaman ini juga mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi dan biaya produksi yang relatif rendah dibandingkan dengan tanaman penghasil minyak nabati lain seperti minyak kedelai, rape seed maupun bunga matahari.

Pengembangan kelapa sawit yang dilakukan di Indonesia dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan sesuai dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan pengembangan kelapa sawit.Sebagai Guidance untuk melaksanakan dan melakukan penilaian tentang pembangunan kelapa sawit di Indonesia disusun Sistem Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesia Sustainable Palm Oil-ISPO.Tujuan ditetapkannya ISPO adalah : 1) Meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan, 2) Meningkatkan tingkat daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan 3) Mendukung komitmen Indonesia dalam pertemuan Copenhagen 2009. Karena ISPO didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan ini merupakan mandatory/kewajiban yang harus dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia.

II. PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT

Berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang merupakan landasan dalam penerapan Sistem Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) antara lain adalah:

1) Undang-undang No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,
2) Undang-undang No.18 tahun 2004 tentang perkebunan,
3) Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,
4) Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
5) Undang-undang No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,
6) Undang-undang No.41 tahun 2000 tentang Kehutanan,
7) Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah,
8) Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman,
9) Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman,
10) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
11) Permentan No.26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan,
12) Permentan No.14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit,
13) Permentan No.7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Uasaha Perkebunan,
14) Permentan No.36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan,
15) Permentan No.37/Permentan/OT.140/8/06 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas,
16) Permentan No.38/Permentan/OT.140/8/06 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih,
17) Permentan No.39/Permentan/OT.140/8/06 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina,
18) Perarturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No.2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi,
19) Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.364/Kpts-II/1990, 519/Kpts/Hk.050/7/1990 dan 23/VIII/90 dan 23/VIII/1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan,
20) Peraturan Dirjenbun No.174 tahun 2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional,
21) Dan lain-lain.